You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perhitungan Retribusi Sampah Harus Cepat Dijalankan
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Perhitungan Retribusi Sampah Harus Cepat Dijalankan

Sistem pembayaran retribusi sampah  menggunakan hitungan meter kubik diminta cepat diberlakukan. Sebab saat ini pengangkutan sampah dari berbagai tempat dinilai masih belum sesuai hitungan tersebut.

Jadi kita hitungannya sesuai dengan berapa meter kubik sampah yang diangkut, baik itu yang ada di hotel, apartemen, restoran besar dan rumah duka

"Jadi kita hitungannya sesuai dengan berapa meter kubik sampah yang diangkut, baik itu yang ada di hotel, apartemen, restoran besar dan rumah duka," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, Senin (23/5).

Dengan begitu, lanjut Basuki, sampah disumber bisa dikendalikan oleh pemiliknya karena pembayarannya sesuai dengan jumlah yang dibuang. Mereka juga akan mulai terbiasa agar sampah kering dan sampah basah dibedakan saat dibuang.

Retribusi Sampah Jakut Capai Rp 1,3 M

"Sehingga di perumahan besar kalau buangan sampahnya tinggi, mereka akan mulai membangun insinerator kecil dan melakukan pengolahan sampah," katanya.

Menurut Basuki, saat ini di perumahan warga sendiri masih cukup sering aduan sampah yang tidak diangkut tuntas oleh petugas RW. Padahal warga sudah membayar iuran yang ditetapkan oleh masing-masing RW.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29445 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2190 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1206 personFakhrizal Fakhri
  4. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye997 personDessy Suciati
  5. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye959 personFakhrizal Fakhri